Menulislah sesuai kemampuanmu

Senin, 23 Maret 2015

PERKEMBANGAN ILMU FIQIH PADA MASA SAHABAT


PERKEMBANGAN ILMU FIQIH
PADA MASA SAHABAT

By: Evi Muzaiyidah Bukhori
(Mahasiswi PBA UIN Maliki Malang)

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Fiqih telah mengalami perkembangan dari abad ke abad, yakni dari masa pertama masa rosul dan sahabat, masa kedua masa tabi`in, dan masa yang ketiga adalah masa pembukuan ilmu-ilmu fiqih.
Tidak dapat di fikirkan jika manusia tanpa mengetahui hukum-hukum fiqih dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, pentingnya hukum fiqih akan terus berlanjut selama manusia tersebut hidup di dunia. Dan hendaknya kita sebagai mahasisiwa mengetahui lebih rinci berkenaan perkembangan fiqih, guna menambah cakrawala wawasan seputar historia ilmu fiqih.
Dalam makalah ini disajikan perkembangan ilmu fiqih beserta aspek-aspek yang mempengaruhinya bertepatan pada perkembangan fiqih pada masa sahabat.


1.2  Rumusan masalah
1.      Bagaimana sejarah perkembangan fiqih pada masa sahabat?
2.      Apa saja faktor yang mendorong perkembangan fikih pada masa sahabat?
3.      Apa sajakah sumber-sumber Tasyri` pada masa sahabat?

1.3  Tujuan
1.      Mengetahui sejarah perkembangan fiqih pada masa sahabat.
2.      Mengetahui faktor yang mendorong perkembangan fiqih pada masa sahabat.
3.      Mengetahui sumber-sumber Tasyri` pada masa sahabat.



BAB II
PEMBAHASAN

2.2  Sejarah perkembangan fiqih pada masa sahabat
            Dengan wafatnya Rasul pada tahun 11 Hijriah dan diakhiri pada pertengahan abad ke 2 Hijrah dinamakan dengan periode sahabat, karena kekuasaan tasyri’ dalam periode ini dipegang oleh para sahabat besar. [1]  
            Rosulullah wafat meninggalkan para sahabat yang merupakan alim ulama` dan cerdik pandai. Mereka diserahi tugas untuk menggantikan beliau untuk memimpin negara dan rakyat, memajukan agama, dan menghukum segala sesuatu dengan adil. Pengetahuan mereka tentulah tidak sama, sebagian mereka merupakan `alim mutakhassis spesialis dalam suatu ilmu, diantaranya ada yang mutakhassis dalam ilmu hokum.[2]
Pada periode sahabat ini terdapat dua golongan sahabat, yakni sahabat kecil dan sahabat besar.
1.      Masa sahabat besar : yaitu mulai dengan masa pemerintahan khulafaur Rasyidin; yaitu Abu bakar , Umar bin Khattab, Ustman bin Affan, Ali bin Abi Thalib yang terhitung sejak tahun 11-40 H.

Sahabat yang hidup di zaman ini adalah Ulama hukum yang yang pernah mendapatkan pengajaran fiqh secara langsung dari Rosulullah SAW. maka mereka dapat di katakan bahwa persoalan hukum yang pernah di tetapkan oleh Rosulullah SAW. dapat di ketauhinya, apalagi sebagian dari mereka tergolong Al-Huffad penghafal (Al-Qur’an).
Akan tetapi semuanya terbalik ketika rasulullah wafat para sahabat mengalami kesulitan dalam menghadapi masalah hukum yang tidak ada nashnya. Maka dari sini para sahabat mulai mengarahkan kemampuannya untuk berjihad dengan cara mengkiaskan sesuatu masalah dengan masalah yang sudah ada nashnya.[3]
Contoh langkah hukum yang diambil salah satu sahabat, Umar Ibn Khattab, kebiasaan minum khamar waktu jahiliayah kambuhlagi dikalangan orang Islam dan sanksi dera 40 kali sudah kurang efektif sebagai alat penjera. Umar memikirkan cara untuk membuat orang jera minum khamar yang merupakan tujuan dari hukum. Dalam hal ini Umar menetapkan sanksi minum khamar menjadi 80 kali dera, sehingga orang menjadi bertambah takut meminum khamar. Dengan demikian, sanksi yang ditetapkan umar berbeda dengan yang ditetapkan Nabi sebelumnya, untuk mencapai tujuan larangan, yaitu menjerakan berbuat kejahatan.
Dalam surat al-anfal ayat 41 Allah berfirman:
(#þqßJn=÷æ$#ur $yJ¯Rr& NçGôJÏYxî `ÏiB &äóÓx« ¨br'sù ¬! ¼çm|¡çHè~ ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur ÇÆö/$#ur È@Î6¡¡9$# bÎ) óOçGYä. NçGYtB#uä «!$$Î/ !$tBur $uZø9tRr& 4n?tã $tRÏö6tã tPöqtƒ Èb$s%öàÿø9$# tPöqtƒ s)tGø9$# Èb$yèôJyfø9$# 3 ª!$#ur 4n?tã Èe@à2 &äóÓx« 퍃Ïs% ÇÍÊÈ  
41. ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, Kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil,  jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, Yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Nabi membagi harta rampasan perang menjadi dua kelompok. Pertama 1/5 untuk pihak-pihak yang disebutkan dalam al-Qur`an, sisanya diberikan kepada orang-orang yang ikut dalam perang yang menghasilkan harta rampasan itu.
Sedangkan pada masa Umar, beliau berpendapat lebih banyak maslahatnya bila tanah rampasan itu tidak dibagikan untuk pasukan, tetapi dibiarkan digarap orang yang memiliki tanah itu, namun sebagian hasilnya dipungut untuk kepentingan umat, termasuk untuk keperluan perang.[4]

2.      Masa sahabat kecil dan tabi’in besar : yaitu mulai pemerintahan Mu’awiyah bin Abi Sufyan hingga akhir abad pertama
Ada di antara pendapat dari kalangan ahli sejarah Hukum Islam mengatakan :
1.      Sahabat kecil adalah orang-orang yang hidup di zaman Rasulullah, tetapi tidak pernah belajar secara langsung dengan Rasulullah.
2.      Sahabat kecil adalah sahabat yang sempat belajar bersama Rasulullah, tetapi mereka belum terkemuka di zaman Rasulullah.
Di antara orang-orang yang telah tergolong sahabat kecil adalah :

1.      Aisyah (isteri Rasulullah)                                 Wafat tahun 57 H.
2.      Abu Hurairah                                                   Wafat tahun 59 H.
3.      Abdullah bin Abbas bin Abdul Muthalib        Wafat tahun 68 H.
4.      Abdullah bin Umar                                          Wafat tahun 73 H.
5.      Abdullah bin Amr bin Ash                               Wafat tahun 90 H.
6.      Anas bin Malik Al Anshary                             Wafat tahun 93 H.[5]

2.3  Faktor yang mendorong perkembangan fiqih pada masa sahabat
Keimanan umat yang sudah tinggi dan kepatuhannya akan perintah agama, menuntut mereka untuk slalu menghubungkan tingkah lakunya sehari-hari dengan nilai agama. Karena itu umat memerlukan jawaban hokum dalam menghadapi setiap persoalan dalam kehidupannya.
Ada tiga hal pokok yang berkembang waktu itu sehubungan dengan hukum.
Pertama, begitu banyaknya muncul kejadian baru yang membutuhkan jawaban hokum yang secara lahiriah tidak ditemukan jawabannya dalam al-Qur`an maupun penjelasan dari sunah Nabi.
Kedua, timbulnya masalah-masalah secara lahir telah diatur ketentuan hukumnya dalam al-Qur`an maupun sunah Nabi, namun ketentuan itu dalam keadaan tertentusulit untuk diterapkan dan menghendaki pemahaman baru agar relevan dengan perkembangan dan persoalan yang dihadapi.
Ketiga, dalam l-Qur`an ditemukan penjelasan terhadap suatu kejadian secara jelas dan terpisah. Bila hal tersebut berlaku dalam kejadian tertentu, para sahabat menemukan kesulitan dalam menerapkan dalil-dalil yang ada.[6]
Perlu digaris bawahi masa kecermelangan ilmu fiqih, yaitu pada jangka waktu 100 tahun pertama berkuasanya Daulat Bani Abbasyiah (750M-1258M), yang puncaknya terjadi pada masa Khalifah Harun al-Rasyid(786M-809M), dan Khalifah al-Makmun (813M-833M).[7]

4.2 Sumber-sumber Tasyri` pada masa sahabat
            Sumber Tasyri` di masa sahabat ada tiga:
a.       Al-Qur`an
b.      As Sunnah
c.       Ijtihad sahabat.
Apabila terjadi suatu peristiwa para ahli fatwa merujuk kepada Kitabullah. Mereka memperhatikan nash yang menunjuk kepada hukum yang dimaksudkan, dan memahamkan nash itu. Jika tidak terdapat di Kitabullah, mereka beralih memperhatikan sunnaturrosul atau Hadits. Jila mereka dapati nash di dalam hadits, merekapun segera menjalanknnya. Jika mereka tidak mendapat pula dalam nash-nash Hadits, barulah mereka berijtihad, yakni mempergunakan qiyas memperhatikan jiwa syari`at dan memperhatikan kemaslahatan masyarakat ummat.
            Apabila ijtihad para sahabat itu dilakukan bersama-sama dengan mengambil keputusan bersama, dinamailah ijma` sahabat. Di dalam masa sahabat, ayat-ayat hukum telah dibukukan bersama-sama dengan ayat-ayat lainnya dan telah dikembangkan ke dalam masyarakat secara resmi, sehingga mudahlah bagi umat menghafalnya dan mempelajari nash-nashnya. Akan tetapi sumber tasyri` yang ke dua yaitu Hadits belum dibukukan pada masa itu.
            Khalifah Umar bin Khatab, pada mulanya berkeinginan untuk membukukan Hadits. Tapi setelah bermusyawarah dengan para sahabat, beliau membatalkan maksudnya karena khawatir akan bercampur dengan al-qur`an.[8]
            Pada masa sahabat sumber yang digunakan dalam merumuskan fiqih adalah al-Qur`an, penjelasan Nabi yang disebut sunah, dan Ijtihad yang terbatas pada qiyas serta Ijma` sahabat. Bila pada masa Nabi proses penetapan fiqih disebut pembinaan fiqih, maka pada masa sahabat disebut periode pengembangan fiqih.[9]

BAB III
KESIMPULAN
1.      Masa sahabat dimulai setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, hingga tersebutlah dua golongan yakni sahabat besar dan sahabat kecil, dari tahun 11 H (sejak Nabi wafat) sampai pertengahan abad ke dua Hijriyah.
2.      Sejarah perkembangan fiqih pada masa sahabat dipengaruhi oleh beberapa aspek yang menjadikan sahabat merasa terdorong untuk memberikan segala hal yang perlu dijelaskan  yakni:
a)      Karena tidak semua orang dapat memahami materi atau kaidah hukum yang terdapat dalam al-Qur`an dan Hadits secara benar.
b)      Belum tersebar luasnya materi atau teori-teori hukum itu di kalangan kaum Muslimin.
c)      Banyaknya peristiwa hukum baru yang belum pernah terjadi pada masa Rosulullah.
3.      Adapun sumber-sumber Tasyri` pada masa sahabat adalah al-Qur`an, as Sunnah, dan Ijtihad sahabat.









DAFTAR PUSTAKA

Teungku Muhammad Hasybi. 1997. Pengantar ilmu fiqih:PT Pustaka Rizki Putra.Semarang.
Aliaddin Koto. 2004. Ilmu fiqih dan ushul fiqih: Jakarta. PT  Raja Grafindo Persada.
Mahjuddin,1991.Pengantar Ilmu Fiqih:PT.Garoeda Buana Indah.
Amir Syarifuddin. 2009. Usul fiqih: Jakarta. Kencana.
Sulaiman Rasjid.2009. Fiqih Islam.Bandung. Sinar Baru Algensindo.
Syadzali Musthofa, Pengantar dan Azas-azas Hukum Islam Indonesia. Solo.Ramadhani.













[1] Drs. Mahjuddin,1991.Pengantar Ilmu Fiqih:PT.Garoeda Buana Indah. Hal.100.
[2] Sulaiman Rasjid.2009. Fiqih Islam.Sinar Baru Algensindo.Bandung.Hal:4
[3] Drs. Mahjuddin,1991.Pengantar Ilmu Fiqih:PT.Garoeda Buana Indah. Hal.100.
[4] Amir Syarifudin. 2009. Ushul Fiqih edisi revisi: Jakarta. Kencana. Hal: 28
[5]Drs. Mahjuddin,1991.Pengantar Ilmu Fiqih:PT.Garoeda Buana Indah .Hal.105
[6] Amir Syarifudin. 2009. Ushul Fiqih edisi revisi: Jakarta. Kencana. Hal: 25
[7] Aliaddin Koto. 2004. Ilmu fiqih dan ushul fiqih: Jakarta. PT  Raja Grafindo Persada. Hal:18
[8] Teungku Muhammad Hasybi. 1997. Pengantar ilmu fiqih:PT Pustaka Rizki Putra. Semarang.Hal:46
[9] Syadzali Musthofa, Pengantar dan Azas-azas Hukum Islam Indonesia. Solo.Ramadhani. Hal: 38

8 komentar: