Menulislah sesuai kemampuanmu
Tampilkan postingan dengan label Studi Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Studi Fiqih. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Maret 2015

PERKEMBANGAN ILMU FIQIH PADA MASA SAHABAT


PERKEMBANGAN ILMU FIQIH
PADA MASA SAHABAT

By: Evi Muzaiyidah Bukhori
(Mahasiswi PBA UIN Maliki Malang)

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Fiqih telah mengalami perkembangan dari abad ke abad, yakni dari masa pertama masa rosul dan sahabat, masa kedua masa tabi`in, dan masa yang ketiga adalah masa pembukuan ilmu-ilmu fiqih.
Tidak dapat di fikirkan jika manusia tanpa mengetahui hukum-hukum fiqih dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, pentingnya hukum fiqih akan terus berlanjut selama manusia tersebut hidup di dunia. Dan hendaknya kita sebagai mahasisiwa mengetahui lebih rinci berkenaan perkembangan fiqih, guna menambah cakrawala wawasan seputar historia ilmu fiqih.
Dalam makalah ini disajikan perkembangan ilmu fiqih beserta aspek-aspek yang mempengaruhinya bertepatan pada perkembangan fiqih pada masa sahabat.

PERKEMBANGAN ILMU FIQIH PADA MASA RASULULLAH SAW


PERKEMBANGAN ILMU FIQIH
PADA MASA RASULULLAH SAW

By: Evi Muzaiyidah Bukhori
(Mahasiswi PBA UIN Maliki Malang)

BAB II
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Fiqih Islam dalam pertumbuhan dan perkembangannya, sama halnya dengan benda hidup baik yang konkrit maupun yang abstrak , tidak lahir tanpa melalui sesuatu, dan tidak mencapai kesempurnaannya dengan satu loncatan saja. Akan tetapi ia lahir dari sesuatu yang telah ada pada sebelumnya, lalu tumbuh secara alamiah, hingga mencapai puncak kematangan dan kesempurnaanya. Kemudian ilmu fiqih mengalami berbagai peristiwa sampai masa tuanya. Pada masa rasulullah saw ilmu syariat barulah di tetapkan, dan pemegang undang-undang hukum Islam pada masa itu adalah Rasulullah saw sendiri.
Hukum-hukum syariat itu ditetapkan karena adanya sebuah peristiwa dan kejadian ataupun bahkan adanya pertanyaan dari para sahabat Rasulullah saw. Karena Islam adalah agama yang benar, dan lurus dan rahmatan lil ‘alamin maka dari itu ditetapkanlah hukum oleh Rasulullah saw yang bersumber pada wahyu Ilahi untuk menyempurnakan agama Allah swt.
              Kondisi ummat Islam pada masa itu sangat lemah dan krisis moral, mereka miskin iman, miskin hati, tingkah laku mereka pun sangat menyalahi aturan yang berlaku. Turunlah wahyu Allah kepada Rasulullah saw yang bertujuan  untuk menyempurnakan akhlaq mereka dan menetapkan suatu hukum. Sejarah fiqih Islam pada haqiqatnya tumbuh dan berkembang pada masa nabi sendiri, karena nabilah yang mempunyai wewenang untuk mentasyri’kan hukum.
            Sumber-sumber yang dipakai rasulullah untuk menetapkan suatu hukum itu semua bersumber pada al-Qur’an (wahyu Allah swt) akan tetapi, disamping Al-Qur’an yang menjadi sumber penetapan hukum adalah sunnah Rasulullah saw dan ijtihad Rasullah beserta para sahabat-sahabatnya. Inilah yang dimaksud sejarah fiqih Islam  yang merupakan ilmu yang membahas tentang keadaan fiqih Islam pada masa Rasulullah saw.