PERKEMBANGAN ILMU FIQIH
PADA MASA RASULULLAH
SAW
By: Evi Muzaiyidah Bukhori
(Mahasiswi PBA UIN Maliki
Malang)
BAB II
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Fiqih
Islam dalam pertumbuhan dan perkembangannya, sama halnya dengan benda hidup baik
yang konkrit maupun yang abstrak , tidak lahir tanpa melalui sesuatu, dan tidak
mencapai kesempurnaannya dengan satu loncatan saja. Akan tetapi ia lahir dari
sesuatu yang telah ada pada sebelumnya, lalu tumbuh secara alamiah, hingga
mencapai puncak kematangan dan kesempurnaanya. Kemudian ilmu fiqih mengalami
berbagai peristiwa sampai masa tuanya. Pada masa rasulullah saw ilmu syariat
barulah di tetapkan, dan pemegang undang-undang hukum Islam pada masa itu
adalah Rasulullah saw sendiri.
Hukum-hukum
syariat itu ditetapkan karena adanya sebuah peristiwa dan kejadian ataupun
bahkan adanya pertanyaan dari para sahabat Rasulullah saw. Karena Islam adalah
agama yang benar, dan lurus dan rahmatan lil ‘alamin maka dari itu ditetapkanlah
hukum oleh Rasulullah saw yang bersumber pada wahyu Ilahi untuk menyempurnakan
agama Allah swt.
Kondisi
ummat Islam pada masa itu sangat lemah dan krisis moral, mereka miskin iman,
miskin hati, tingkah laku mereka pun sangat menyalahi aturan yang berlaku.
Turunlah wahyu Allah kepada Rasulullah saw yang bertujuan untuk menyempurnakan akhlaq mereka dan
menetapkan suatu hukum. Sejarah fiqih Islam pada haqiqatnya tumbuh dan
berkembang pada masa nabi sendiri, karena nabilah yang mempunyai wewenang untuk
mentasyri’kan hukum.
Sumber-sumber yang dipakai
rasulullah untuk menetapkan suatu hukum itu semua bersumber pada al-Qur’an
(wahyu Allah swt) akan tetapi, disamping Al-Qur’an yang menjadi sumber
penetapan hukum adalah sunnah Rasulullah saw dan ijtihad Rasullah beserta para
sahabat-sahabatnya. Inilah yang dimaksud sejarah fiqih Islam yang merupakan ilmu yang membahas tentang
keadaan fiqih Islam pada masa Rasulullah saw.